Indra Kenz Diduga Sembunyikan Uang Rp58 Miliar ke Mata Uang Kripto

- Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:04 WIB
Indra Kenz (Foto: Instagram @_indra_kenz_)
Indra Kenz (Foto: Instagram @_indra_kenz_)

SEWAKTU.com -- Indra Kenz afiliator Binomo yang tengah terseret kasus penipuan investasi bodong Binomo diduga telah mengalihkan asetnya ke mata uang kripto ke luar negeri yang diperkirakan sebesar Rp58 miliar.

“Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Whisnu menjelaskan bahwa, Indra Kenz memiliki niat untuk menyembunyikan aset dan mengalihkan ke mata uang kripto.

Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan "marketplace" Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Pembelian Koin Kripto Sampai Rp124 Miliar, Diduga Uang Milik Indra Kenz

Selanjutnya berkoordinasi dengan Zenith, salah satu "payment gateway" yang diduga ada dana Indra Kenz.

“Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita,” bebernya.

Sampai sekarang, penyidik terus menelusuri beberapa aset Indra Kenz baik dalam negeri maupun di luar negeri. Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak.

Baca Juga: Polisi Sita Rumah Indra Kenz di Alam Sutera, Dibangun Pakai Uang Haram Rp7,8 Miliar

“Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada beberapa dana di luar negeri kami masih "tracing" mudah-mudahan ini bisa diungkap kemana saja uang tersebut,” beber Whisnu.

Whisnu menuturkan, pihaknya tidak berhenti sampai di sini, apa pun modus yang digunakan Indra Kenz untuk menyembunyikan asetnya, penyidik masih terus melacak guna memulihkan kerugian para korban.

“Kami akan cari terus, semua terdata. Transfer uang, pindahan uang semua ada riwayat digitalnya kami akan bisa ungkap, kami dibantu teman-teman PPATK, OJK, dan BI,” imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X