Saat melaporkan perkara ini dia melengkapinya dengan sejumlah bukti.
“Bukti-buktinya banyak sekali, salah satunya keterangan ahli waris yang salah digunakan, akta otentik ahli waris yang salah digunakan, kuasa jual beli palsu, penerimaan oknum notaris."
"Lengkap bukti- buktinya. Siapa-siapanya yang dilaporkan nanti ketika BAP,” tutur Kartika Putri.
Pengalihan kepemilikan properti milik mendiang ibunda Kartika Putri terjadi setelah mendiang meninggal dunia pada 2021 lalu.
Dia dan saudara kandungnya awalnya tidak terlalu berfokus pada harta peninggalan almarhumah karena masih dalam keadaan berkabung dan mengira aman lantaran tersimpan rapi di dalam brankas.
Tapi ternyata sertifikat rumah itu raib. Setelah ditelusuri diambil oleh orang kepercayaan almarhumah dan diperjualbelikan.***