SEWAKTU.com - Seperti yang kalian semua ketahui Nikita Mirzani ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
Namun siapa sangka, tidak lama dari penangkapan tersebut akun Instagram Nikita Mirzani juga ikut menghilang.
Baca Juga: Nikita Mirzani Disebut Tak Kooperatif Hingga Akhirnya Berujung Penangkapan Paksa Pihak Polisi
Nikita Mirzani ditangkap atas pelaporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota. Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Polisi juga menyita iPad sang artis belum lama ini, di saat penggeledahan rumahnya.
Di Instagram juga Nikita Mirzani kerap mengunggah suaranya. Termasuk munculnya postingan di Instagram Stories yang membawanya kepada kasus tersebut.
Ia berbicara soal Nindy Ayunda yang disebutnya kesal gegara menganggap dirinya dekat dengan mantan suaminya, Askara.
Baca Juga: Jadi Ini Nyiyiran Nikita Mirzani yang Membuatnya Kembali Masuk Penjara
Tak lama berselang tiba-tiba saja Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada Polresta Serang Kota. Laporan itu diajukan pada 16 Mei dan pemanggilan dilakukan pada 25 Mei.
“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Instagram Stories milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Video Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Depan Sang Anak Disesalkan Sunan Kalijaga