Nikita Mirzani Disebut Tak Kooperatif Hingga Akhirnya Berujung Penangkapan Paksa Pihak Polisi

- Jumat, 22 Juli 2022 | 11:06 WIB
Nikita Mirzani Ditangkap Polisi. (Instagram - nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani Ditangkap Polisi. (Instagram - nikitamirzanimawardi_172)

SEWAKTU.com - Kabar penangkapan paksa polisi terhadap selebritis Nikita Mirzani didepan anak-anaknya memang mengejutkan banyak netizen.

Nikita Mirzani terlihat diboyong oleh pihak polisi Polda Banten di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Polda Banten menjelaskan penangkapan terhadap Nikita Mirzani yang dikabarkan tidak kooperatif dengan petugas polisi.

Baca Juga: Jadi Ini Nyiyiran Nikita Mirzani yang Membuatnya Kembali Masuk Penjara

 

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani)tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan,"

"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga,nKamis (21/7/2022).

Seperti yang kalian semua ketahui Nikita Mirzani ditangkap sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mal di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.

“(Penangkapan) dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” imbuhnya.

Baca Juga: Instagram Nikita Mirzani Hilang Usai Ditangkap Polisi, Asisten Bilang Begini

Polda Banten memberikan penjelasan terkait penangkapan artis Nikita Mirzani. Penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.

“Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/7/2022).

Shinto enggan menanggapi lebih jauh soal kemungkinan Nikita Mirzani ditahan. Kata dia, masih terlalu dini bicara soal penangkapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X