Resmi Tersangka, Ardhito Pramono Mengaku Pakai Ganja sejak Tahun 2011

- Kamis, 13 Januari 2022 | 15:46 WIB
Ardhito Pramono dihadirkan saat paparan kasus narkoba yang menjeratnya.
Ardhito Pramono dihadirkan saat paparan kasus narkoba yang menjeratnya.

SEWAKTU.com, PENYANYI dan aktor Ardhito Pramono telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus vapir, dan 21 butir pil Alprazolam saat menangkapan Ardhito dari rumahnya.

Kepada polisi, Ardhito mengaku membeli barang haram itu dari salah satu pengedar narkoba yang saat ini sedang diburu.

Baca Juga: Cerita Ardhito Pramono Pernah Depresi sampai Masuk RSJ hingga Hampir Over Dosis Obat Terlarang

"Barang bukti ini kita amankan saat melakukan penangkapan. Pengakuannya membeli kepada seseorang yang saat ini sedang menjadi DPO," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Barar, Kamis, 13 Januari 2022.

Dalam keterangannya ke polisi, Ardhito Pramono mengaku mengenal barang haram tersebut sejak 2011 lalu. Hanya sempat berhenti beberapa tahun.

"Pengakuannya mengenal ganja dari tahun 2011, sempat berhenti dan mulai aktif lagi di tahun 2020 ini," jelas Zulpan.

Baca Juga: Usai Dituding Meremehkan Peran Utama Fuji di Film Bukan Cinderella, Hasyakyla Diancam Disiram Air Keras

Zulpan belum bisa membeberkan motif pelaku menggunakan barang haram tersebut. Sebab kasusnya masih terus dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak kepolisian meringkus Ardhito Paramono dari kediamannya di kawasan Jakarta Timur. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nina Rialita

Sumber: Pojoksatu.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X