SEWAKTU.com -- Ayu Thalia telah resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama.
Saat ini, untuk status hukum terbaru dari selebgram Ayu Thalia dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
"Oh iya bener (Ayu Thalia tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka," jelas AKBP Dwi saat dikonfirmasi awak media, Rabu 19 Januari 2022.
Baca Juga: BBM Premium Bakal Dihapus, Diganti dengan Pertalite Subsidi
Selanjutnya, AKBP Dwi menuturkan bahwa penetapan status hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Apalagi, penyidik juga sudah mendapatkan dua bukti kuat untuk menaikan status hukum sang selebgram.
Penyidik juga bakal melakukan pemanggilan kepolisian terhadap tersangka, Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Begini Reaksi Keluarga Laura Anna
"Pemanggilan hari Kamis, minggu ini," beber AKBP Dwi.
Karena kasus yang menjeratnya ini, Ayu Thalia alias AT dijerat Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah.
Diketahui, Nicholas sean Purnama melaporkan AT ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 silam.***
Artikel Terkait
Cerita Ahmad Dhani saat Ruang Tahanan Ahok Dilempari Kotoran Manusia di Rutan Cipinang
Pacaran di Pinggir Tol Pakai Mobil Patroli, Adik Ipar Ahok, Bripda Arjuna Bagas Dimutasi Polri
Jokowi Beberkan 4 Nama Kepala Daerah Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Ada Nama Ahok dan Pengusaha Sapi
Auto Jantungan! Kiky Roasting Anies Baswedan: Tepuk Tangan Dong Buat Pak Ahok
Ahok Angkat Bicara Soal Penghapusan BBM Jenis Premium