Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pasal UU ITE? Pengacara Bilang Begini Soal Status Kliennya

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 21:13 WIB
Nikita Mirzani tersangka Polres Serang Banten. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)
Nikita Mirzani tersangka Polres Serang Banten. Foto/Instagram. (Foto/Instagram.)

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Kantor Polisi Serangwanten di Jawa Barat, menurut laporan. Hal tersebut terlihat dari surat-surat identitas tersangka yang beredar di kalangan staf media.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Tertulis pasal 27(3) dan Pasal 45(3) atau Pasal 36 dan 51(2) Undang-Undang Republik Indonesia juga menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Nomor 11 Tahun 2016. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penodaan Agama (Pencemaran Nama Baik) tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X