Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Kantor Polisi Serangwanten di Jawa Barat, menurut laporan. Hal tersebut terlihat dari surat-surat identitas tersangka yang beredar di kalangan staf media.
Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Tertulis pasal 27(3) dan Pasal 45(3) atau Pasal 36 dan 51(2) Undang-Undang Republik Indonesia juga menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Nomor 11 Tahun 2016. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Penodaan Agama (Pencemaran Nama Baik) tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 311 KUHP.***
Artikel Terkait
Nama Anak Nikita Willy Diungkap Yora Febrine, Ada Campuran Nama Inggris dan Jawa
Sering Adu Sindiran, Nikita Mirzani Akan Tanding Tinju Lawan Dinar Candy pada 12 Juni 2022 Mendatang
Tiga Kali Bercerai, Nikita Mirzani Kini Kepincut John Hopkins dan Akan Segera Menikah
Meski Kalah Adu Tinju, Dinar Candy Tetap Puji Nikita Mirzani Karena Hal Berikut
Murka Digerebek Polisi Jam 3 Pagi, Nikita Mirzani: Mereka Arogan, Pembantu Saya Didorong!