Ini Dia Alasan Nindy Ayunda Belum Jadi Tersangka dan Tidak Bisa Dijemput Paksa

- Kamis, 28 Juli 2022 | 14:25 WIB
Nindy Ayunda. (Instagram - nindyayunda)
Nindy Ayunda. (Instagram - nindyayunda)

SEWAKTU.com - Kasus penyekapan mantan sopir yang diduga dilakukan oleh selebritis Nindy Ayunda hingga kini masih terus berlanjut di pihak kepolisian.

Meski beberapa kali mangkir dalam pemeriksaan, Nindy Ayunda juga masih berstatus sebagai saksi dan belum dijemput paksa.

Alasan tidak dijemput paksa Nindy Ayunda lantaran dirinya masih berstatus sebagai saksi bukan tersangka.

Baca Juga: Beda dengan Dirinya, Nikita Mirzani Bingung Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Selalu Mangkir Tapi Masih Bebas!

 

"Untuk saksi, kita tidak bisa menjemput paksa karena beliau belum status tersangka. Jadi untuk sementara ini, kami meminta untuk saudara N datang saja ke Polres Jaksel untuk memberikan keterangan yang jelas biar titik permasalahan suatu perkara jelas," kata Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi.

Sementara itu, kepolisian terus mengupayakan Nindy agar memberikan keterangan. Sebelumnya Nindy mangkir dalam pemanggilan.

"Statusnya saudari N saksi ya, masih saksi. Untuk saksi, kita minta keterangan yang jelas dari beliau. Makanya untuk sementara ini kita meminta keterangan yang jelas."

Baca Juga: Makin Berani! Nikita Mirzani Posting Foto Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Lewat IG Anaknya

"Surat perintah membawa itu kita sudah terbitkan. Sementara ini kita tetap mencari saudara N," katanya.

Kepolisian juga sudah melayangkan surat panggilan. Namun soal surat panggilan ketiga pihak Nindy merasa belum menerima.

"Untuk panggilan pertama sudah dilayangkan, panggilan kedua sudah dilayangkan, jadi untuk ketiga adalah perintah membawa, surat perintah membawa sudah diterbitkan. Untuk itu semua sudah kita jalankan," katanya.

Baca Juga: Seterunya Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani: Nyenyak Nggak Bobobnya?

"Makanya untuk itu kan sudah panggilan pertama sudah diberikan, seharusnya sudah datang ke Polres Jaksel. Jadi tidak menerbitkan lagi surat panggilan kedua, lebih enak begitu."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X