"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma. Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sewaktu.com masih berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk konfirmasi.***
Artikel Terkait
Lesti Kejora Alami KDRT Oleh Rizky Billar, Teman di D'Academy: Kalau Memang Benar Sialan Si Rizky Billar
Titik Terang! Lesti Kejora Alami KDRT Oleh Rizky Billar, Kepolisian Sudah Kantongi Bukti Visum
Heboh! Lesti Kejora Alami KDRT Oleh Rizky Billar, Reza DA: Padahal Selalu Mesra Lho
Viral! Lesti Kejora Alami KDRT Oleh Rizky Billar, Netizen: Diam-diam Menghanyutkan ya!
Viral Video Inul Daratista Ancam Rizky Billar Pukul Lesti Kejora, 'Berhadapan dengan Saya'