KH Thoriq Darwis, Penggagas di Balik Penetapan Hari Santri Nasional

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
Ilustrasi Para santri memperingati Hari Santri Nasional 22 Oktober — warisan gagasan KH Thoriq Darwis yang lahir dari pesantren untuk Indonesia. Foto: AI.
Ilustrasi Para santri memperingati Hari Santri Nasional 22 Oktober — warisan gagasan KH Thoriq Darwis yang lahir dari pesantren untuk Indonesia. Foto: AI.

SEWAKTU.com - Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional ternyata berawal dari sebuah gagasan sederhana yang disampaikan oleh KH Thoriq Darwis, pengasuh Pondok Pesantren Babussalam, Malang, Jawa Timur.

Gagasan itu muncul ketika Presiden Joko Widodo berkunjung ke pesantren tersebut pada tahun 2014.

Dalam kesempatan itu, KH Thoriq mengusulkan agar 1 Muharram dijadikan Hari Santri, sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan kaum santri dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Presiden Jokowi merespons positif gagasan tersebut dan menandatangani komitmen dukungan pada 27 Juni 2014. Komitmen itu kemudian menjadi dasar bagi pembahasan penetapan Hari Santri di tingkat pemerintah.

Baca Juga: Semangat Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015

Setelah melalui kajian dan koordinasi antar kementerian, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015.

Keppres tersebut menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Pemilihan tanggal ini bukan tanpa alasan. Tanggal 22 Oktober dipilih untuk memperingati peristiwa Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, di Surabaya pada tahun 1945.

Baca Juga: Sejarah Hari Santri Nasional: Jejak KH Thoriq Darwis Hingga Perjalanan Panjang Penetapan Hari Santri

Resolusi Jihad: Fondasi Sejarah Hari Santri

Mengutip Majalah Risalah NU edisi ke-118, pada 21–22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari mengumpulkan para ulama dari berbagai daerah dan mengeluarkan fatwa jihad fii sabilillah melawan penjajah.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa melawan pasukan Sekutu merupakan fardhu ain — kewajiban pribadi bagi setiap Muslim.

Selain itu, siapa pun yang tinggal dalam radius 94 kilometer dari posisi musuh diwajibkan ikut berjuang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mahmud Amsori

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X