Tatkala ia membelah kayu, ternyata ia melihat uang dan surat. Beberapa waktu kemudian, datanglah orang yang pernah berhutang kepadanya dengan membawa uang seribu dinar, dan berkata, Demi Allah, aku terus berusaha mencari sebuah perahu agar aku bisa membayar utang tepat waktu kepadamu, tapi aku tidak mendapatkannya sebelum perahu yang ini, lalu pemberi utang itu berkata, Apakah engkau mengirimkan sesuatu untukku?
ia kembali menjawab, Aku telah kabarkan padamu, bahwa au tidak mendapatkan sebuah perahu pun sebelum perahu yang ini. (ia tidak menceritakan kalu sudah mengirimkan uang menggunakan kayu).
Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 20 Oktober, Berikut 5 penyebab Osteoporosis Menyerang Tubuh di Usia Muda
Kemudian, yang memberi utang berkat, Sesungguhnya Allah sudah menyampaikan pesan yang engkau kirim dengan mengunakan sebuah kayu, maka bawalah uang yang seribu dinar yang ada padamu menuju jalan yang lurus.
Kisah-kisah yang ada diatas tadi terjadi di zaman Bani Israil. Setelah Rasulullah Saw datang,atau zaman kita sekarang, dalam hal pinjam-meminjam sudah ada anjuran dan aturan agar tertulis. Sebagaimana disebutkan, Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bertransaksi tidak secara tunai hingga waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menulisnya. (QS Al Baqarah [2]: 282).***