SEWAKTU.com - Haid adalah keadaan yang pasti semua perempuan mengalaminya. Haid menjadi hal lumrah yang dialami oleh perempuan.
Dimana rahim haid yang dialami semua wanita akan meluruhkan darahnya ketika terjadinya penebalan pada dinding rahim.
Dalam Islam, haid sendiri merupakan kondisi di mana perempuan tidak dalam keadaan suci.
Darah yang keluar dari tubuh perempuan termasuk keadaan kotor.
Perempuan yang masih dalam keadaan haid atau junub, ada beberapa ibadah yang tidak boleh dilakukannya, yaitu shalat, puasa, bersenggama, talak dan menyentuh, membawa dan membaca Al-Qur’an.
Karena, ibadah yang disebutkan itu harus kita kerjakan dalam keadaan suci, sedangkan perempuan dalam keadaan haid tidaklah suci.
Ketika masa haid perempuan sudah selesai, maka kita tidak boleh langsung mengerjakan ibadah yang dilarang.
Kita harus lebih dahulu melakukan mandi junub atau mandi wajib. Seperti yang tertuang dalam QS Al-Maidah ayat 6 yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
"Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu."
"Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."