"Ada dua golongan dariku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti umat yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh perjalanan hanya dan cukup." (HR Muslim).
4. Tidak menggunakan pewangi
Penggunaan parfum menimbulkan fitnah atau membahayakan wanita. Berikut hadits terkait ketentuan ini,
Artinya: "Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu mengunjungi tempat-tempat laki-laki, sehingga mereka wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina." (HR.Abu Daud).
Baca Juga: Ciri-Ciri WhatsApp Disadap Seseorang, Waspada Privasimu Tersebar
5. Lebaran dan longgar
Ketentuan ini dijelaskan Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan dalam kitabnya yang berjudul Al Muntaqa Min Fatawa,
"Tidak diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian yang tasyabuh dengan lelaki atau tasyabuh dengan wanita. Begitu pula tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat yang dikenakan pada tubuh secara detail dan menimbulkan fitnah. Pantalon yang Anda miliki semua larangan di atas, maka tidak boleh dipakai," tulis kitab tersebut
Semoga ketentuan hukum pakaian dan hadits batasan wanita ini bisa menambah wawasan keislaman dan semoga kita semua.***