SEWAKTU.com -- Kucing merupakan salah satu hewan peliharaan yang paling disayang oleh Rasulullah SAW. Bahkan, banyak orang memeliharanya untuk menjadi teman. Lantas apasih hukum jual beli kucing menurut Islam?
Bagi Anda yang memiliki kucing peliharaan yang asalnya dari berbagai cara, seperti adopsi. Muncul pertanyaan hukum jual beli kucing yang tertuang dalam Islam.
Berikut ini ulasan tentang hukum jual beli kucing dalam Islam seperti dilansir dari YouTube channel Al-Bahjah TV berjudul 'Apakah Hukumnya jual beli kucing? Buya Yahya Menjawab'.
Ini hukum jual beli kucing dalam Islam
Diketahui menurut hukum Islam, kucing adalah hewan yang suci yang bisa dipelihara di rumah. Karena, kucing merupakan makhluk yang serung dan berinteraksi dengan manusia dan bukanlah makhluk yang najis.
Menurut ceramah Buya Yahya, jual beli kucing untuk kesenangan di rumah atau berbagai hal lainnya, maka ada hal yang perlu diperhatikan.
Harus dibedakan antara kucing ahliyah, yaitu kucing jinak, dengan kucing liar. Pada jumhur ulama dari Imam An Nawawi menuturkan bahwa hukum jual beli kucing merupakan jaizun fii khilafiin, artinya boleh tanpa ada khilaf. Dan hanya berlaku untuk kucing jinak yang tidak membahayakan diri.
Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat, Kunci Bekerja dengan Perasaan Tenang
Imam An-Nawawi dan jumhur ulama’ menjelaskan, hukum jual beli kucing dalam Islam adalah hal yang diperkenankan.
Akan tetapi menurut Imam Dhahiri dan lainnya menjelaskan bahwa hukum jual beli kucing dalam Islam adalah tidak diperbolehkan berdasarkan hadist larangan hasil dari jual beli kucing dan anjing.
Apabila pendapat jumhur ulama dan Imam An-Nawawi sebelumnya, jual beli kucing hukumnya diperbolehkan selagi tanpa ada khilaf.
Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Bergelimang Harta, Namun Tidak Pernah Merasa Puas. Mungkin Ini Sebabnya
Akan tetapi, sebaiknya jika ada khilaf demikian, selagi kita bisa menghindari, maka hindarilah. Lalu bagaimana jika ingin mendapatkan kucing? Tentu solusi praktisnya jangan membeli kucing.