SEWAKTU.com -- Nama merupakan identitas utama yang harus dimiliki oleh setiap orang yang diberikan sejak lahir. Namun ada kalanya muncul keinginan untuk mengganti nama. Lalu, seperti apa hukum mengganti nama anak dalam Islam?
Nama adalah sebuah doa dan harapan yang diinginkan oleh semua orang tua agar nantinya sang anak menjadi orang yang baik. Oleh karena itu, nama anak selalu dipilih yang terbaik.
Agar anda yang ingin mengubah nama anak, simak penjelasan hukum mengganti nama anak dalam Islam ini terlebih dahulu.
Jika anak memiliki nama baik dapat mengundang hal-hal positif dan orang di sekitar akan senang dan dapat dengan mudah menyapa.
Namun, apabila seseorang memiliki nama buruk dapat mendatangkan kesan negatif kepada sekitarnya. Nama yang kurang bagus juga dapat membuat anak minder terhadap lingkungannya.
Tetapi, seringkali orang tua lantas sadar karena sudah salah memberikan nama kepada anaknya dan ia ingin anaknya menyandang nama baik sebagai penggantinya.
Sebenarnya, hukum mengganti nama anak meskipun seseorang telah dewasa dalam Islam itu diperbolehkan.
Baca Juga: Porsi Makan Ideal yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Berikut Isi Haditsnya
Mengutip dari NU Online, Islam telah menganjurkan seseorang untuk mengganti namanya bila memiliki nama buruk yang diharamkan yang dijelaskan dalam Kitab Tanwirul Qulub yang berbunyi:
“Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).
Hal ini dikisahkan dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW mengganti anak Ibn Umar yang memiliki arti buruk yang berbunyi:
Dari Ibn Umar; bahwa sesungguhnya ada sahabat bernama Umar dan ia (baca; Umar) menamai putrinya dengan A’shiyah (maksiat), maka Rasulullah mengganti nama tersebut, dan Nabi menamainya dengan Jamilah (cantik). (HR. Muslim)
Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Doa Telat Dikabulkan Allah SWT? Coba Cek Sholat Anda