e. Haram bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahinya.
2. Larangan Nikah
Dalam memilih pasangan hidup, Islam memberikan batasan-batasan mengenai orang-orang yang boleh dinikahi berdasarkan kriteria hubungan darah dan komitmen keagamaan, yang terbagi dalam empat kategori, yaitu:
Baca Juga: Ketahuilah Ternyata Ini Dia 18 Fakta Menarik Buah Apel yang Tak Pernah Anda Tahu
a. Larangan pernikahan berdasarkan pertalian darah;
b. larangan pernikahan berdasarkan hubungan perkawinan;
c. Larangan pernikahan berdasarkan sepersusuan;
d. Larangan pernikahan berdasarkan perbedaan agama.
Dalam kitab-kitab fiqih, kategori nomor 1, 2, dan 3 disebut mahram (orang yang dinikahi).***