Hukum Larangan Menikah Dalam Islam, Umat Muslim Wajib Tahu Ini

- Senin, 14 Februari 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi - Menggelar acara pernikahan kali ini bisa dilakukan di Metaverse. Hal ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh sepasang pengantin dari India (unsplash)
Ilustrasi - Menggelar acara pernikahan kali ini bisa dilakukan di Metaverse. Hal ini dilakukan untuk pertama kalinya oleh sepasang pengantin dari India (unsplash)

SEWAKTU.com -- Menikah adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Dengan menikah, seseorang akan memulai hidup baru bersama pasangan suami atau istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah.

Selain itu, tujuan menikah adalah untuk mendapatkan keturunan sebagai penerus keluarga. Dalam Islam, terdapat beberapa peraturan seperti rukun dan syarat untuk melakukan pernikahan.

Al Quran menyebutkan akad nikah sebagai "perjanjian yang berat". Dilansir dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, kata akad nikah ini tercantum tiga kali dalam Al Quran, yakni:

Baca Juga: 3 Tips Tidur Nyenyak yang Patut Anda Coba, Mendengarkan Musik Santai Salah Satunya

Pertama, ketika Allah SWT membuat perjanjian dengan para Nabi dengan Nuh, Ibrahim, Isa, dan Muhammad (QS 33: 7).

Kedua, ketika Allah mengangkat Bukit Tur di atas kepala Bani Israil, dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah (QS 4: 154).

Ketiga, ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan antara seorang lak-laki dan seorang perempuan (QS 4: 21).

1. Hukum Nikah

Menurut hukum Islam, terdapat lima hukum, yaitu:

a. Wajib bagi orang yang mempunyai penghasilan cukup, dan dia takut terjatuh ke dalam lembah kejahatan (zina);

Baca Juga: Berbagai Kelebihan Kuliah Jurusan Komunikasi yang Belum Banyak Diketahui, Simak Nih...

b. Sunnah bagi orang yang ingin kawin serta cukup belanjanya;

c. Jaiz (diperbolehkan). Ini adalah hukum asalnya. Dengan demikian, seseorang boleh kawin dan boleh pula tidak kawin, atau tidak dihukum orang yang kawin dan tidak dihukum pula orang yang tidak kawin;

d. Makruh bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Ayu Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X