Ustadz Adi Hidayat menambahkan, kalau perempuan harus lebih hati-hati, bahasa Quran-nya "Jangan dinikahkan".
"Artinya kalau ada anak perempuan menikah dengan non-Muslim, kemudian terjadi pernikahan, bahkan bapaknya yang menikahkan misalnya, atau ridho saja, bukan cuma anaknya yang dosa, bapaknya ikut dosa. Karena beban dari perempuan itu yang menikahkan walinya. Hati-hati," pungkasnya.***