3. Orang tua yang sudah tua renta dalam kondisi lemah, dan orang sakit yang tidak juga sembuh
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagi orang tua yang lemah, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak wajib untuk mengqadha. Mereka cukup memberi fidyah atau makan untuk orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
Berdasarkan Q.S Al-Baqarah:184, Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Begitupun dengan orang sakit yang tidak juga sembuh, disamakan dengan orang tua yang suah renta, yaitu memberi fidyah.
Baca Juga: Manfaat Konsumsi Kurma Ketika Sahur dan Buka Puasa di Bulan Ramadhan
4. Wanita hamil dan menyusui
Islam tidak memberatkan umatnya, dan memberi keringanan pada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, karena dikhwatirkan janin atau bayi nya kekurangan susu,karena ibu nya berpuasa.
Dan hal ini tidak ada perselisihan antara para ulama. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW, Sesungguhnya Allah azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.
Namun yang dipeselisihkan para ulama adalah terkait qadha bagi wanita hamil dan ibu yang menyusui, dan menyatakan tiga pendapat, yaitu menurut Ibrahim Al Hasan, dan Atho, bahwa keduanya wajib qadha.
Ibn Abbas berpendapat bahwa keduanya cukup membayar fidyah saja, tidak perlu qadha, dan Ibnu Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya wajib membayar qadha dan memberi fidyah.***