SEWAKTU.com - Menjelang hari raya idul fitri atau lebaran, di Indonesia banyak sekali kebiasaan yang terus terulang bukan hanya mudik tapi juga jasa tukar uang.
Sebenarnya, praktik penukaran uang ini bisa dilihat dari dua sudut.
Kalau yang dilihat sebagai obyek praktik penukaran uang itu (ma’qud ‘alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Mau Buat Parcel Lebaran Namun dengan Budget Murah? Ini Dia Tipsnya
Namun kalau obyek yang dilihat dari praktik penukaran uang itu adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat, karena praktik ini terbilang kategori ijarah (upah).
Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang.
Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia tidak termasuk riba sebagaimana diterangkan KH Afifuddin Muhajir dalam Kitab Fathul Mujibil Qarib:
“Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),”
Baca Juga: Tips Ampuh Lebih Lama Kenyang Ketika Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Makan Buah Ini
Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu sendiri (ma’qud ‘alaih).
Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara sebagian orang memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran.
Tetapi terkadang barang itu sendiri mengikut sebagai konsekuensi atas akad jasa tersebut sebagai keterangan Nihayatuz Zein oleh Syekh M Nawawi Banten:
Baca Juga: Doa yang Harus Kamu Panjatkan Ketika Pakai Baju Baru Saat Lebaran