“Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. “
“Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan.”
Titik akadnya (ma’qud ‘alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan,”.***
Artikel Terkait
Nabi Muhammad SAW Ternyata Suka Sekali dengan Tiga Buah Ini, Bukan Cuma Kurma Ya
Mengenal Kisah Nabi Dzulkifli, Raja Sederhana, Puasa Siang Hari, Ibadah Malam Hari
Mengenal 11 Jenis Setan yang Dibelenggu Ketika Bulan Ramadhan, Ini Dia Namanya
10 Hari Terakhir Ramadhan, Ini Amalan Doa Malam Lailatul Qadar Beserta Artinya
Doa yang Harus Kamu Panjatkan Ketika Pakai Baju Baru Saat Lebaran