SEWAKTU.COM - Suami selingkuh Istri harus cerai atau bertahan? Rasa-rasanya berat mendengar kalimat tersebut. Tapi, kenyataannya, banyak istri yang memang memilih tetap bertahan meski suaminya telah terbukti berselingkuh dengan wanita lain.
Alasannya tentu beragam. Ada istri yang bertahan agar anak-anaknya tetap melihat orang tuanya 'tampak utuh'. Ada pula istri yang bertahan karena ekonominya bergantung pada suami. Bahkan, ada pula istri yang bertahan karena cinta, terlepas dari beratnya pengkhianatan si suami. Jadi saat Suami selingkuh Istri harus cerai atau bertahan?
Bagaimana menyikapi fenomena tersebut? Suami selingkuh Istri harus cerai atau bertahan? Begini Menurut Pandangan Islam. Suami yang berselingkuh bisa dikategorikan sebagai suami pezina. Menurut Islam sendiri, zina adalah salah satu dosa besar yang harus dijauhi karena mengundang banyak kerusakan.
Baca Juga: Suami Selingkuh Saat Istri Hamil? Begini Penjelasannya
Bila seorang suami berselingkuh, maka istri punya 2 pilihan menurut pandangan Islam.
1. Suami Selingkuh, Istri Tetap Bertahan
Bila suami nyata-nyata berselingkuh, seorang istri boleh-boleh saja memilih untuk bertahan. Namun, ada konsekuensi syar'i dari sikapnya tersebut. Bila ia masih ingin bertahan, maka ia punya kewajiban untuk mengingatkan dan berusaha menyadarkan suaminya kembali ke jalan yang benar. Dan tentunnya, ini membutuhkan ikhtiar tidak mudah.
Selain menguras tenaga, pilihan ini juga memerlukan ketabahan yang luar biasa dan mental sekuat baja. Namun bila ia sanggup dan suaminya kembali ke jalan yang benar, maka ia akan mendapatkan pahala berlipat ganda.
Pertama, pahala karena kesabarannya menerima takdir Allah. Kedua, pahala karena menyadarkan suami ke jalan yang benar. Namun, istri tidak wajib bertahan bila memang ia merasa tidak kuat dengan perilaku suaminya.
Baca Juga: Cara Menghadapi Suami Selingkuh Dalam Islam, Cerai atau Bertahan?
2. Suami Selingkuh, Istri Meminta Cerai
Ketika suami berbuat zina atau berselingkuh, istri punya hak meminta cerai. Ini karena perzinaan termasuk kemaksiatan yang besar dan merupakan sebuah tindakan pengkhianatan.
Karena itu, seorang istri diberi hak untuk melepaskan diri dari suaminya yang telah berkhianat. Meski sang suami telah menyadari kesalahannya, si istri tetap boleh mengajukan gugatan cerai pada suaminya.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia pun, perzinahan termasuk alasan kuat yang memungkinkan istri menggugat cerai.