SEWAKTU.com - Onani atau masturbasi dilarang oleh hukum dalam Islam baik bagi pria maupun wanita. Demikian disampaikan pendakwah Buya Yahya.
Pasalnya, masturbasi atau onani adalah melampiaskan nafsu dengan melakukan perbuatan yang tidak melepaskan nafsu dengan cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat Islam.
Dosa yang dimaksud adalah bila melakukan mastirbasi atau onani berulang-ulang atau bahkan terus menerus.
Jadi jika melakukan masturbasi atau onani berulang-ulang, bisa mengubah dosa kecil menjadi dosa besar.
Baca Juga: Mahar Pernikahan Terbaik Menurut Agama Islam Sesuai Hadis Rasulullah SAW
Banyak remaja atau orang dewasa yang kecanduan masturbasi atau onani.
Remaja yang pergaulannya tidak karuan, atau pasutri yang saling berjauhan, banyak yang mengambil masturbasi atau onani sebagai solusi untuk memenuhi hasrat seksual.
Onani atau masturbasi dengan hanya sekedar untuk membangkitkan syahwat, hukumnya adalah haram secara umum. Karena Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
Baca Juga: Daftar Wisata Kuliner Legendaris Jakarta, Wajib Dicicipi
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31).
Orang yang melampaui batas adalah orang yang zholim dan berlebih-lebihan. Allah tidaklah membenarkan seorang suami bercumbu selain pada istri atau hamba sahayanya, Selain itu diharamkan.
Akan tetapi, di dalam saat tertentu, Misalnya disaat dia takut dengan zina maka diperkenankan melakukan masturbasi atau onani, tetapi ini jangan dijadikan alasan. Adapun dengan syarat:
1. Karena takut terjerumus dengan maksiat besar.