SEWAKTU.com - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan 3 syarat yang membolehkan masturbasi atau onani.
Masturbasi atau onani adalah aktivitas seksual yang dilakukan oleh pria dan wanita untuk mendapatkan kepuasan dengan cara merangsang alat kelaminnya.
"Hukum masturbasi bagi laki-laki maupun perempuan adalah sama hukumnya haram," kata Buya Yahya, dikutipdari video unggahan kanal YouTube Mudah Islam TV.
Namun, Buya Yahya melanjutkan bahwa dalam beberapa kasus, misalnya, ketakutan akan perzinahan di hadapannya adalah lawan jenis.
Baca Juga: Wisata Machu Picchu, Wisata Luar Negeri yang Wajib Kamu Kunjungi
Jadi dalam hal ini, situasinya berbeda. Jika takut terjerumus dalam zina, maka masturbasi atau onani dibolehkan secara hukum, dengan 3 syarat.
Pertama, takut terjerumus pada maksiat yang besar yaitu zina.
Kedua, dilakukan dengan cara dan di tempat yang tidak nyaman.
"Bukan di kasur yang empuk, yang penting menyelesaikan itu agar terhindar dari zina. Selesaikan di tempat yang tidak nyaman," ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Bocoran Cinta Setelah Cinta 16 Juli 2022: Arya Jadikan Starla Sebagai Nama Mall Bikin Niko Cemburu
Ketiga, jangan dibarengi dengan khayalan-khayalan.
"Karena dijika dibiasakan dengan khayalan tidak akan berhenti, artinya timbul syahwat baru lagi," tutur Buya Yahya.
Termasuk memiliki kebiasaan membangkitkan syahwat dengan melihat gambar atau film-film kotor maka akan kecanduan dan tidak ada habisnya.