Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, derajat syahid tidak menjamin masuk surganya seseorang. Hal ini jika si mati masih memiliki utang.
Sebab utang adalah kewajiban yang harus dibayar dan tidak akan diampuni oleh Allah kecuali setelah dibayar atau mendapatkan kerelaan yang memberi utang.***