Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, derajat syahid tidak menjamin masuk surganya seseorang. Hal ini jika si mati masih memiliki utang.
Sebab utang adalah kewajiban yang harus dibayar dan tidak akan diampuni oleh Allah kecuali setelah dibayar atau mendapatkan kerelaan yang memberi utang.***
Artikel Terkait
Daftar Makam Islam Tertua di Indonesia, Peziarah Wajib Tahu Makam Para Penyebar Islam Ini
Contoh Naskah Khutbah Jumat: Jangan Menyepelekan Sholat
Naskah Khutbah Jumat Singkat Tentang Ukhuwah Islamiyah Bagi Umat Islam
10 Quotes Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah, Penuh Makna dan Menyentuh Hati
Bacaan Niat Puasa Muharram, Tasua dan Asyura Tahun Baru Islam 2022 atau 1444 Hijriah