SEWAKTU.com -- Dalam surat edaran Dirjen GTK tertanggal 2 Februari 2024, terdapat penugasan yang diberikan oleh kepala dinas kepada guru dan tenaga kependidikan terkait pengelolaan kinerja.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah integrasi aplikasi PMM dengan aplikasi e-kinerja BKN. Hal ini berarti bahwa guru dan kepala sekolah tidak perlu lagi mengisi aplikasi e-kinerja di PKN karena data dari PMM akan langsung terintegrasi ke aplikasi e-kinerja BKN untuk penilaian kinerja atau SKP.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM menjadi hal yang wajib dilakukan. Dalam poin ketiga, disebutkan bahwa aplikasi PMM telah terintegrasi dengan aplikasi e-kinerja BKN.
Baca Juga: Ini Persiapan Penting untuk Pendaftaran PPPK P3K Guru Honorer Tahun 2024
Untuk memastikan bahwa data pengelolaan kinerja di PMM telah berhasil bermigrasi ke e-kinerja BKN, kita perlu melakukan pengecekan.
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM akan langsung terintegrasi ke e-kinerja BKN, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Kita dapat memastikannya dengan melakukan langkah-langkah berikut ini.
Pertama, kita perlu masuk ke akun PMM dan memeriksa pengelolaan kinerja yang telah dilakukan sebelumnya.
Setelah itu, kita akan melihat apakah data tersebut telah bermigrasi ke e-kinerja BKN. Dalam contoh yang diberikan, pengelolaan kinerja di PMM sudah termasuk perencanaan dan persiapan observasi untuk bulan Februari.
Setelah memastikan bahwa pengelolaan kinerja di PMM telah selesai, kita kemudian masuk ke akun e-kinerja BKN.
Di sana, kita akan melihat bahwa data tersebut telah terintegrasi dan muncul dalam daftar SKP. Hal ini menunjukkan bahwa data dari PMM telah sukses bermigrasi ke e-kinerja BKN.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Kepada Petugas KPPS yang Telah Mengawal Pemilu 2024
Selanjutnya, kita dapat melihat detail SKP untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang hasil kinerja dan rencana kerja yang telah dimasukkan sebelumnya.
Semua informasi yang tersedia menunjukkan bahwa integrasi antara PMM dan e-kinerja BKN telah berjalan dengan baik.
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM telah berhasil bermigrasi ke e-kinerja BKN sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
UPDATE Progres Penetapan NI PPPK 2024 Terbaru, Banyak TMS, BTS, Segera Terbit SK & Mola BKN Terbaru
Guru Honorer, Tendik, Nakes, dan Teknis Harus Tahu Perpanjangan Usulan Formasi CASN 2024 CPNS dan PPPK
REAL Contoh BTS Usul Penetapan NI PPPK dan Cara Agar Segera Penyerahan SK PPPK Terbaru
Seperti Apa Skenario Pengangkatan Seluruh Tenaga Honorer Menjadi PPPK Full Time dan PPPK Part Time?
Ini Persiapan Penting untuk Pendaftaran PPPK P3K Guru Honorer Tahun 2024