SEWAKTU.com- Komedian Komeng jadi buah bibir dan menjadi topik teratas di media sosial usai namanya melambung dalam perolehan suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Dapil Provinsi Jawa Barat.
Pada Kamis (15/2) sore, Komeng memperolah suara sebanyak 315.031 atau setara dengan 8,51% dari total suara, sukses mengungguli lawan-lawannya dengan cukup jauh.
Usai Komeng viral, publik pun kini banyak yang bertanya-tanya apa tugas DPD? Apa bedanya dengan DPR dan DPRD? Berikut penjelasannya.
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD dipilih langsung melalui pemilu. Anggota DPD disebut sebagai senator.
Mereka berperan menyuarakan kepentingan daerah masing-masing di tingkat nasional. DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Baca Juga: Bocoran BKN Kapan Tanggal Penyerahan SK PPPK, TMT Mulai Bekerja, Tanggal SPMT & Gaji Pertama PPPK
Pembentukan DPD RI disahkan pada 9 November 2001 sebagai salah satu bagian dari amendemen ketiga UUD 1945. Susunan DPD RI yang baru efektif mulai diterapkan mulai 1 Oktober 2004.
Tugas dan Wewenang DPD
Ada enam tugas dan wewenang DPD RI.
1. DPD bisa mengusulkan undang-undang ke DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.
2. DPD dapat membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembentukan, penggabungan, hingga pemekaran sebuah daerah.
3. Memberikan pertimbangan atas rancangan undang-undang dan pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4. Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kedaerahan, seperti hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. Hasil pengawasan itu nantinya dilaporkan kepada DPR RI.
5. Menyusun program legislasi nasional (prolegnas) yang berhubungan dengan kedaerahan.
6. Memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda) di setiap provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Cerita Unik Usai Pemilu 2024: Pria Bernama Ozy Diusir Mertua Gegara Coblos Anies Baswedan
Komeng berhasil meraih 700.966 suara, dan masih akan terus bertambah.
Jumlah tersebut tercatat di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setidaknya hingga Jumat pukul 10.19 WIB, dengan total penghitungan suara yang baru mencapai 39,49 persen, terkumpul melalui 55.471 dari total 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia.
Sejauh ini, Komeng memimpin dengan total kue perolehan suara 10,04 persen, mengalahkan 54 Caleg dapil Provinsi Jawa Barat lainnya. Suara terbanyak diraih Komeng dari Bogor, yang mencapai 124.999 suara, disusul Sukabumi 49.552 suara, dan Kota Bandung 42.118 suara.
Dengan jumlah pemilih yang tembus 700 ribu lebih, Anggota Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI) itu pun masih memimpin jauh dari Caleg lainnya.***
Artikel Terkait
Potret Titiek Soeharto Foto Bareng dengan Prabowo dan Didit, CLBK Setelah Dilantik?
SELAMAT YA! P3K PPPK 2024 Bakal Istimewa Untuk Honorer Masa Kerja Lama & Usia Tua Info A1 BKN
Telusur Sejarah Quick Count di Indonesia, Sudah Ada Sejak 1997 Jaman Soeharto
Begini Sejarah Kritik Demokrasi dan Pemilu Menurut Socrates, Plato Dan Aristoteles, Kekuasaan dari Orang-Orang
Sejarah Singkat Keruntuhan Pemerintahan Soeharto dan Orde Baru 1998
Cerita Unik Usai Pemilu 2024: Pria Bernama Ozy Diusir Mertua Gegara Coblos Anies Baswedan
Cara Login Info GTK 2024, Cek Fitur Info GTK 2024 & Manfaat Info GTK Bagi Guru Honorer, PNS, PPPK