SEWAKTU.com -- Nasib tragis menimpa Fuja Fauziah, seorang mantan karyawan atau manajer dari My Beauty Store Serang. Ia kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun setelah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Fuja Fauziah diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 3 miliar dari hasil penjualan produk kecantikan di tempat kerjanya.
Kejadian ini mengemuka setelah pemilik klinik yang menjual produk MS Blow Alvira Alvionita melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada tanggal 13 November 2023.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pal Sofwan Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Banyak Pria Godain, Vanessa Hong Ngaku Masih Setia dengan Indra Kenz yang Dipenjara
DPO (Daftar Pencarian Orang) Fuja Fauziah disebar di media sosial pada tanggal 17 Februari 2024. Kemudian, pada tanggal 23 Februari 2024, penyidik berhasil menangkap Fuja Fauziah di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, di rumah ayah tirinya.
Menurut keterangan dari Sofwan, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa Fuja Fauziah melakukan penggelapan dana setiap hari, mulai dari jumlah ratusan juta hingga ratusan juta rupiah. Modus operandinya adalah dengan memasukkan uang hasil penggelapan dari meja kasir ke dalam tasnya sendiri.
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp547 juta," ujar Sofwan. Akibat perbuatannya, Fuja Fauziah dijerat dengan Pasal 374 KUHP junto 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: DUA KABAR BAHAGIA, Pengangkatan Honorer Jadi ASN Tanpa TE Untuk 2 Jenis Honorer Ini, Cek Sekarang
Kisah tragis ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan untuk tidak merugikan orang lain demi keuntungan pribadi.
Dalam dunia bisnis, kepercayaan dan integritas merupakan aspek yang sangat penting. Semoga kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menjaga kepercayaan orang lain.