Ketua DPRD Kota Bekasi Bilang Depot Air Minum Isi Ulang Harus Gunakan Air Pegunungan

- Jumat, 15 Maret 2024 | 05:22 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifuddaulah mendorong Pemkot untuk tertibkan bangunan di atas saluran air. (teropong Indonesia)
Ketua DPRD Kota Bekasi HM Saifuddaulah mendorong Pemkot untuk tertibkan bangunan di atas saluran air. (teropong Indonesia)

SEWAKTU.com -- Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah mengatakan bahwa depot air minum isi ulang yang ada di Kota Bekasi wajib memakai air yang bersumber dari mata air pegunungan alias air pegunungan.

Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, kewajiban penggunaan air pegunungan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan buat konsumen di Kota Bekasi.

"Kewajiban menggunakan mata air yang bersumber dari pegunungan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen," kata Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, akhir Februari 2024 lalu.

"Hal ini karena air dari sumber pegunungan tentu memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari sumber lainnya,” imbuh dia.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dapatkan 3.000 Aspirasi Masyarakat Selama Reses

Kebijakan ini juga selasar dan berdasarkan aturan yang sudah disahkan lewat Peraturan Daerah (Perda).

Ia pun berharap seluruh pelaku depot ari minum menjalankan amanah perda tersebut.

Saifuddaulah juga menegaskan bahwa nantinya instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap depot air minum yang ada di Kota Bekasi.

“Tentu jika pelaku usaha air isi ulang tidak menaatinya akan terancam sanksi karena tidak mengindahkan aturan tersebut,” ujar dia.

Ia juga menjelaskan sanksi yang telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.

Hal ini ditegaskan lantaran masih ada pelaku usaha depot air minum yang menggunakan sumber dari air tanah.

"Ini upaya dan langkah kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril," kata dia.

"Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah?” pungkas Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah. (Adv. DPRD Kota Bekasi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X