SEWAKTU.com -- Pada tahun ini, DPRD Kota Bekasi mengesahkan 5 peraturan daerah (perda) dari yang sebelumnya merupakan rancangan perda.
Perda pertama mengatur tentang penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang. Kemudian, perda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Ini dibuat dengan semangat agar BUMD Kota Bekasi semakin berkembang," tutur Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, Jumat, 15 Maret 2024.
Lanjut dia, perda selanjutnya adalah tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Baca Juga: Daftar Lengkap Jam Kerja DPRD Kota Bekasi Selama Ramadhan 2024
Disini untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif dengan adanya payung hukum," tegas dia.
Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi juga mengesahkan Perda tentang pengarusutamaan gender yang bersifat turunan dari undang-undang.
Kemudian, Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tidak hanya itu saja, Saifuddaulah menerangkan, pihaknya menyinggung soal Raperda Pengelolaan Satu Data yang urung disahkan menjadi perda.
"Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja," pungkasnya. (Adv DPRD Kota Bekasi)***
Artikel Terkait
Siswa Wajib Tahu! Begini Urutan Memilih Prioritas Program Studi SNBT 2024
Siap Daftar SNBT 2024? Gak Cuman Butuh Skor, Berikut Prodi yang Membutuhkan Portofolio
Penting Diketahui! Inilah 10 Keutamaan Ramadhan Berdasarkan Hadist-Hadist Shahih
Lagi Cari Tempat Berbuka Puasa di Garut? Coba Datengin 10 Rekomendasi Tempat Makan di Garut 2024 Ini Deh
Daftar Lengkap Jam Kerja DPRD Kota Bekasi Selama Ramadhan 2024