Ini 5 Peraturan Daerah Baru yang Disahkan DPRD Kota Bekasi

- Sabtu, 16 Maret 2024 | 16:24 WIB
Gedung Rapat DPRD Kota Bekasi. (Foto/Istimewa.)
Gedung Rapat DPRD Kota Bekasi. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Pada tahun ini, DPRD Kota Bekasi mengesahkan 5 peraturan daerah (perda) dari yang sebelumnya merupakan rancangan perda.

Perda pertama mengatur tentang penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang. Kemudian, perda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Ini dibuat dengan semangat agar BUMD Kota Bekasi semakin berkembang," tutur Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, Jumat, 15 Maret 2024.

Lanjut dia, perda selanjutnya adalah tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jam Kerja DPRD Kota Bekasi Selama Ramadhan 2024

Disini untuk memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha berbasis ekonomi kreatif dengan adanya payung hukum," tegas dia.

Selanjutnya, DPRD Kota Bekasi juga mengesahkan Perda tentang pengarusutamaan gender yang bersifat turunan dari undang-undang.

Kemudian, Perda Perubahan Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Tidak hanya itu saja, Saifuddaulah menerangkan, pihaknya menyinggung soal Raperda Pengelolaan Satu Data yang urung disahkan menjadi perda.

"Rekomendasi KUMHAM cukup dengan Peraturan Wali Kota. Tidak harus dengan Perda, jadi nanti tinggal disinkronkan saja," pungkasnya. (Adv DPRD Kota Bekasi)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X