GEMPAR! Kronologi Penemuan Mayat Pria Dikubur di Bawah Keramik Rumah di Bandung Barat

- Rabu, 17 April 2024 | 12:31 WIB
Mayat dikubur dibawah keramik di Bandung. (FOTO/YouTube.)
Mayat dikubur dibawah keramik di Bandung. (FOTO/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Warga Kompleks Bumiitra Indah I, Desa Pataruman, Cihampelas, Bandung Barat, digegerkan oleh temuan mayat yang terkubur di bawah tanah dan ditutupi dengan keramik di dalam rumah korban pembunuhan.

Korban pembunuhan tersebut adalah Didi Hartanto, seorang pegawai honorer di Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Bandung yang berlokasi di Kota Cimahi.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah I, seorang tukang bersih-bersih di kompleks tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini bermula dari cekcok antara korban dan pelaku.

Baca Juga: GAK MAIN-MAIN! 1.000 Rudal Balistik Iran Siap Ditembakkan Jika Israel Tetap Nekat Balas Serangan

Akibatnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada 23 Maret 2024 pukul 23.00 WIB.

Pelaku kemudian menggali lubang di bagian dapur rumah korban dengan cara membongkar keramik, lalu mengubur korban dengan posisi duduk tertelungkup.

"Sangat rapi sekali ini tergambar saat keluarga korban sempat mencari korban ke rumah ini. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan rapi dan bersih, jadi tidak ada tanda-tanda korban dikubur di rumah," kata Aldi.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku mengambil dua unit sepeda motor, sertifikat rumah, dan handphone milik korban, lalu melarikan diri.

Baca Juga: Penampakan Banjir di Bandara Internasional Dubai, Pesawat Tenggelam Ratusan Penerbangan Tertunda

Keluarga korban melaporkan kehilangan Didik ke aparat kepolisian pada 30 Maret 2024, dan setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Cianjur pada Senin, 15 April 2024 malam.

Kombes Pol Surawan dari Reskrimum Polda Jabar menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, Didi dibunuh karena tidak membayar uang kerja selama 2 hari.

Tersangka menagih uang kerja selama 2 hari sebesar Rp300.000, dan setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil barang berharga korban.

Kejadian ini menimbulkan geger di Kompleks Bumiitra Indah I dan memberikan peringatan akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X