Bea Cukai Sita 9 Supercar Milik Pengusaha Asal Malaysia, Ternyata Ini Alasannya

- Selasa, 7 Mei 2024 | 16:33 WIB
Ilustrasi: Bea Cukai Sita 9 Supercar Milik Pengusaha Asal Malaysia. (Foto/Istimewa.)
Ilustrasi: Bea Cukai Sita 9 Supercar Milik Pengusaha Asal Malaysia. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Kasus penahanan barang oleh petugas bea cukai kembali mencuat, kali ini menimpa pengusaha Malaysia, Kenneth Koh Liek Lun, yang kehilangan sembilan mobil supercar miliknya.

Kenneth, yang menjabat sebagai Direktur di Speedline Industries Sdn Bhd, melalui pengacaranya, Johny Politon, menuduh Direktorat Bea dan Cukai telah melakukan penyimpangan dalam penyitaan kendaraan mewah tersebut.

Kenneth bahkan telah melaporkan kejadian ini ke Kejaksaan Agung, mengklaim bahwa mobil-mobil tersebut dimaksudkan untuk dipamerkan dan akan dikembalikan ke negara asal setelah pameran berakhir.

Baca Juga: Link Live Streaming Paris Saint Germain vs Borussia Dortmund Semifinal Liga Champions 2024, Mampukah PSG Balaskan Gol di Parc des Princes?

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut diimpor menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet antara tahun 2019 dan 2020.

"6 Bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda, Rp 8,89 milar," ujar Gatot dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).

Pada tahun 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta menginformasikan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bahwa dokumen tersebut telah kedaluwarsa.

Baca Juga: Detik-Detik Fortuner Pelat Polri Ngebut Jalur Kiri Sampai Ringsek Takbrak Elf di Tol MBZ

"Hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023," beber dia.

Gatot mengatakan, setelah tidak ada pembayaran jaminan tunai selama enam bulan setelah surat klaim, Bea Cukai menerbitkan Sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) untuk sembilan mobil tersebut, dengan total denda sebesar Rp 8,89 miliar.

Meski demikian, Kenneth tidak melakukan pembayaran denda tersebut, meskipun telah diberikan surat teguran pada 5 Desember 2022.

Baca Juga: TEUKU Ryan Beri Alasan Males dengan Ria Ricis Saat Masih Menikah, Tertekan Cicilan Rumah

Akibatnya, Bea Cukai berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) pada tanggal 16 Maret 2023, setelah tidak adanya pembayaran dalam waktu yang ditentukan.

Hingga Mei 2024, Gatot menyatakan bahwa Kenneth belum juga membayar denda tersebut, yang total tagihannya termasuk bunga sudah mencapai Rp 11,8 miliar, dan diperkirakan akan mencapai puncaknya pada November 2024 dengan total sebesar Rp 13,1 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X