FOTO Eky Pacar Vina, Pasangan yang Meninggal Tragis Dihabisi Geng Motor, Pelaku Kini Dikejar Netizen

- Kamis, 16 Mei 2024 | 13:23 WIB
Potret Eky atau Muhammad Rezky Rudiana pacar Vina Cirebon dengan sang ayah. (TikTok.com/chanceun/santana.jr_)
Potret Eky atau Muhammad Rezky Rudiana pacar Vina Cirebon dengan sang ayah. (TikTok.com/chanceun/santana.jr_)

SEWAKTU.com -- Kasus kematian Vina kembali menjadi perhatian publik. Pada bulan Agustus 2016, Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tak bernyawa di jembatan layang Kecamatan Talun.

Sebanyak 11 pelaku mencoba mengelabui keluarga korban dengan menyebut bahwa terjadi insiden kecelakaan. Namun, kenyataannya, Vina dan Eky meninggal karena dibunuh.

Selain Vina, korban yang menjadi sorotan adalah pacarnya, Eky. Eky, yang merupakan pacar Vina, memiliki nama lengkap Muhammad Rezki Rudiana.

Baca Juga: Medsos Egi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Dispill Netizen, Disebut Pindah ke Sulawesi dan Sudah Menikah

Beredar rumor bahwa Egi adalah anak petinggi polisi dan saat ini berada di Sulawesi. Namun, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abas, membantah rumor tersebut.

"Justru yang anak polisi adalah Eky. Saudara Eky adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian. Artinya, salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku," tegas Kombes Jules Abraham Abas.

Sebagai informasi, Vina saat itu berusia 16 tahun dan hendak menikah dengan Eki. Sebelum itu, Vina pernah menolak cinta Egi, yang tak lain adalah sahabat Eki. Vina dikabarkan meludahi Egi, membuat Egi kesal.

Baca Juga: Terungkap Motif Egi Cs Bunuh Vina di Cirebon, Bukan Faktor Cinta Segitiga, Ini Isi Dakwaan

Vina pun dilecehkan oleh geng motor Egi dan dibunuh di depan Eki. Kaki Vina dilindas sebelum akhirnya Eky juga dibunuh.

Dari 11 pelaku, delapan sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Egi, Andika, dan satu pelaku lainnya masih belum ditangkap. Pada 2017, berdasarkan data di Pengadilan Negeri Cirebon, delapan pelaku telah divonis oleh hakim pada 27 Mei 2017.

Mereka divonis penjara seumur hidup, putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati.

Para pelaku dinyatakan bersalah karena bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X