Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan, Saka Tatal Bakal Diperiksa Lagi Terkait 'Nyanyiannya'

- Selasa, 4 Juni 2024 | 22:57 WIB
Kuasa hukum Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon buka suara soal pemindahan kliennya di penjara Nusakambangan.  (Kolase foto sosmed X @tinusflip dan Instagram @pengacara_toni/edit by Nalendra Yogeswara)
Kuasa hukum Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon buka suara soal pemindahan kliennya di penjara Nusakambangan. (Kolase foto sosmed X @tinusflip dan Instagram @pengacara_toni/edit by Nalendra Yogeswara)

SEWAKTU.com -- Pegi Setiawan, tersangka baru kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, akan mengajukan praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Tim kuasa hukumnya yakin dengan adanya bukti-bukti yang mereka dapatkan dan optimis Pegi akan dibebaskan.

Pegi telah ditahan selama hampir dua minggu. Kondisinya dikabarkan menurun drastis.

Kuasa hukumnya menduga penetapan tersangka dan penahanan Pegi tidak sah karena tidak sesuai dengan DPO yang dikeluarkan polisi.

Baca Juga: Meski Sudah Punya Rumah, Pekerja Tetap Wajib Bayar Iuran Bulanan Tapera: 'Ini Prinsip Gotong Royong'

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, juga dipanggil polisi untuk diperiksa terkait penangkapan Pegi.

Saka mengaku tidak mengenal Pegi dan mengatakan bahwa foto DPO yang ditunjukkan polisi sebelum penangkapan Pegi berbeda dengan sosok Pegi yang ditangkap.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Munculnya rekaman CCTV di media sosial yang diduga menunjukkan kejadian pembunuhan, menjadi sorotan baru dalam kasus ini.

Baca Juga: Diminta Uang Rp 6,8 Miliar, Pejabat Kementan Ngaku Sempat Diperas SYL Selama 4 Tahun!

Tim kuasa hukum Pegi berharap rekaman CCTV tersebut dapat diuji dan dijadikan alat bukti untuk membebaskan Pegi.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki masih menjadi perhatian publik. Diharapkan dengan adanya praperadilan, pemeriksaan Saka Tatal, dan rekaman CCTV baru, kasus ini dapat segera diungkap dan pelakunya dapat dihukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X