Iptu Rudiana Buat Laporan Palsu Kematian Anaknya Eky? Diduga Sembunyikan Kasus Vina Cirebon

- Selasa, 11 Juni 2024 | 11:20 WIB
Kamaruddin Simanjuntak menyebut tindakan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana sebagai orang tua dan penegak hukum sudah benar. (Instagram @bbogaerde2/Instagram @humaspoldajabar/Facebook Viina Dwi)
Kamaruddin Simanjuntak menyebut tindakan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana sebagai orang tua dan penegak hukum sudah benar. (Instagram @bbogaerde2/Instagram @humaspoldajabar/Facebook Viina Dwi)

SEWAKTU.com -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam ternyata mengandung kejanggalan yang sudah terendus sejak laporan awal yang dibuat oleh Iptu Rudiana, ayah Eky.

Pakar psikolog forensik, Reza Indragiri, yang telah membaca laporan tersebut, menilai ada dua hal yang mengundang tanda tanya.

Pertama, dalam laporan polisi (LP) tersebut, Iptu Rudiana menyebut bahwa penusukan terhadap kedua korban dilakukan dengan menggunakan samurai.

Kedua, laporan tersebut menyatakan bahwa kedua korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Hotman Paris Desak Presiden Jokowi Hentikan Kasus Vina Cirebon, Alasannya Pegi Setiawan Gak Terbukti

Kedua pernyataan ini perlu diselidiki lebih lanjut, sebab kebenarannya belum bisa dipastikan meski sudah tercantum dalam laporan yang dibuat Rudiana.

Reza Indragiri menilai bahwa laporan Iptu Rudiana menunjukkan adanya hal-hal yang janggal.

Salah satu kejanggalan tersebut adalah mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami Vina. Pasalnya, hasil visum tidak menunjukkan adanya bukti kuat tentang tanda kekerasan seksual.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Briptu Fafdhilatun Nikmah, Sekarang Menyusui Anaknya saat Ditahanan

Laporan ini menimbulkan tanda tanya dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya dan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik pembunuhan Vina dan Eky.

Kejanggalan-kejanggalan ini menambah kompleksitas kasus dan memerlukan perhatian khusus dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X