Susno Duadji Kasih Clue Peluang Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Alat Bukti Salah Satu Kunci

- Jumat, 14 Juni 2024 | 13:15 WIB
Susno Duadji dan Alm. Vina Cirebon (Kolase/ RJ)
Susno Duadji dan Alm. Vina Cirebon (Kolase/ RJ)

SEWAKTU.com -- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, melihat adanya peluang bagi Pegi Setiawan untuk memenangkan gugatan praperadilan.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Juni 2024.

Pegi Setiawan merupakan tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon dan baru ditangkap setelah 8 tahun buron.

Polda Jawa Barat siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Juga: Peningkatan Kinerja Bappenda Kabupaten Bogor Tahun 2024

Menurut Susno Duadji, penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti selain keterangan saksi, yaitu A dan DD.

Susno menilai bahwa saksi yang diajukan oleh penyidik sangat lemah, karena ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.

Selain itu, penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan bahwa Pegi adalah tersangka.

"Saya menerka alat bukti yang diajukan misalnya visum. Visum pun lemah karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku. Alat bukti seperti putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya di sebuah acara TV swasta pada Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga: Hamdan Suami Aida Selvia Udah Kebangetan, Cewek Selingkuhan di Transfer Uang Terus-terusan Tapi Istri Dikasih Pas-pasan

Susno juga menambahkan bahwa alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka, seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina, sulit didapat.

Berdasarkan pengalamannya, Susno melihat bahwa gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik dan pihak penggugat biasanya dikalahkan.

Tetapi, lantaran kasus ini dalam pengawasan publik, Susno yakin persidangan akan berjalan fair.

"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah itu sulit," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X