Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Penyidikan Ini untuk Selesaikan Kasus Vina Cirebon

- Senin, 24 Juni 2024 | 13:06 WIB
Kapolri perintahkan pengusutan mendalam kasus Vina Cirebon (Tangkapan Layar YouTube Anjas Asmara)
Kapolri perintahkan pengusutan mendalam kasus Vina Cirebon (Tangkapan Layar YouTube Anjas Asmara)

SEWAKTU.com -- Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 kini kembali mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri memberikan tiga perintah khusus dalam penanganan kasus yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Menurut laporan dari Komasu.com, Kapolri memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah berikut:

1. Menurunkan Tim Asistensi: Kapolri memerintahkan tim asistensi dari Propam, Irwasum, hingga Bareskrim Polri untuk turun tangan.

Baca Juga: Polisi Tiba-Tiba Minta Sidik Jari Pegi Setiawan di Kertas Kosong Bertulis 'Mayat', Polda Jabar Kicep?

Langkah ini diambil mengingat kasus ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang memuaskan.

2. Pemantauan Kasus: Meski kasus ini sudah berproses di pengadilan dan memiliki putusan inkrah, Kapolri tetap meminta jajarannya untuk terus memantau perkembangan dan peristiwa terkait kasus pembunuhan ini.

3. Pendalaman Ilmiah: Kapolri juga meminta Polda Jawa Barat untuk memproses kasus ini secara ilmiah.

Polda Jabar harus bisa menjerat tersangka dengan alat bukti yang cukup dan valid, tidak seperti pada pembuktian awal tahun 2016 yang hanya didasarkan pada bukti minim dan keterangan saksi.

Baca Juga: Realme GT 6 Hadir dengan Kecerahan Layar Hingga 6000 Nit, Efektifkah?

Perintah ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu, 22 Juni.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan dengan lebih teliti dan adil, sehingga bisa memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X