Ini Lokasi Pegi Setiawan Bekerja jadi Kuli saat Pembunuhan Vina dan Eky Terjadi 2016, Ada Saksi

- Rabu, 26 Juni 2024 | 10:04 WIB
3 Hal Ini Bisa Bikin Polda Jabar Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (https://www.tiktok.com/@pegi.setiawan_)
3 Hal Ini Bisa Bikin Polda Jabar Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (https://www.tiktok.com/@pegi.setiawan_)

SEWAKTU.com -- Pegi Setiawan dijadwalkan kembali menjalani sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 1 Juli 2024 mendatang.

Melalui tim kuasa hukumnya, Pegi berupaya membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.

Menjelang sidang pra-peradilan, pemilik rumah tempat Pegi bekerja pada saat itu, Agus, muncul dan memberikan kesaksian yang mendukung alibi Pegi.

Agus menyatakan bahwa selama pengerjaan hingga tahap finishing, baik Rudi maupun Pegi berada di Bandung.

Baca Juga: Hotman Paris di Kasus Vina Heran Iptu Rudiana Lolos Dari Kode Etik, Padahal Beda BAP 2016 dan 2024

Agus juga menunjukkan bedeng tempat Pegi beristirahat setelah bekerja sebagai kuli bangunan.

Bedeng tersebut kini telah berubah menjadi saung. Dahulu, menurut Agus, Pegi dan kuli bangunan lainnya mendirikan bedeng dengan ala kadarnya untuk beristirahat.

"Selama pengerjaan, Pegi tidak pernah keluar dari tempat ini," ujar Agus.

Baca Juga: BENARKAH INDONESIA SI RAJA NGUTANG? Ternyata Salah Besar! Ini 9 Negara Dengan Utang Terbanyak

Dengan kesaksian ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap dapat meyakinkan pengadilan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan.

Sidang pra-peradilan pada 1 Juli 2024 menjadi momen penting untuk menentukan arah kasus ini selanjutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X