SEWAKTU.com -- Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili, dilaporkan oleh istrinya, Lale Laksmining Puji Jagat, ke pihak kepolisian karena menikah lagi tanpa izin.
Lale Laksmining melaporkan suaminya ke Polda NTB atas dugaan pelanggaran Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
"Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana karena suaminya menikah lagi tanpa izin istri sah," kata kuasa hukum Achmad Saifullah kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Dalam laporan tersebut, mantan Bupati Lombok Tengah itu diduga menikah lagi dengan seorang wanita bernama Nurlaili pada 18 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Saiful menjelaskan bahwa pernikahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kliennya. Lale Laksmining baru mengetahui pernikahan tersebut dari kerabat dekatnya pada 24 Juni 2024.
Dalam laporan pengaduannya, Saiful menyertakan sejumlah bukti, termasuk akta pernikahan kliennya dengan terlapor serta keterangan saksi yang mengetahui pernikahan Suhaili dengan Nurlaili.
Baca Juga: Hotman Paris Kecewa Jokowi Cuma Diam di Kasus Vina Cirebon, Hukum Dipermainkan...
"Kami telah melampirkan bukti-bukti ini dalam laporan. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Karena ini delik aduan, kami akan mengumpulkan data dan bahan keterangan. Perkembangannya akan kami kabari nanti," katanya.***
Artikel Terkait
Daftar Lengkap Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Euro 2024, Pemimpin Grup dan Runner Up Siap Perebutkan Gelar Juara
Viral di Medsos, Ambulans Bawa Pasien Harus Berhenti Gegara Rombongan Presiden Jokowi, Pihak Istana Minta Maaf
Saksi Bisu Rekaman CCTV Kematian Afif Rusak, Kematian Bocah SMP di Padang Masih jadi Misteri
10 Jet Tempur Paling Canggih di Dunia, Nomor 3 Bakal Dibeli Indonesia!
Berantas Judi Online, Polisi Kesulitan Menangkap Bandar Besar di Kamboja dan Filipina