Perzinahan Hasyim Asyari dengan CAT Terjadi Tahun Lalu, Berawal Dari Chat Berujung Staycation

- Kamis, 4 Juli 2024 | 13:50 WIB
Kronologi Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Setubuhi Cindra Aditi Tejakinkin PPLN Belanda (Ist)
Kronologi Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Setubuhi Cindra Aditi Tejakinkin PPLN Belanda (Ist)

SEWAKTU.com -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap kasus pemaksaan hubungan badan yang melibatkan Ketua KPU, Hasyim Asyari, terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.

Skandal cinta terlarang antara Hasyim Asyari dengan cewek cantik Inisial CAT terjadi pada 3 Oktober 2023, saat DKPP tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Den Haag.

Namun hingga akhirnya CAT risih dengan Hasyim simpanannya tersebut sehingga melaporkannya.

Berikut ini Sewaktu.com rangkum fakta tentang skandal perselingkuhan keduanya.

Awal Mula Hasyim Asyari Cinta ke CAT

Dalam sidang yang digelar oleh DKPP, terungkap bahwa Hasyim Asyari beberapa kali berupaya menggoda CAT agar mau berhubungan badan dengannya dengan janji akan menikahi dan memberikan apartemen.

Baca Juga: Akal BULUS Hasyim Asyari ke CAT Demi Dapatkan Cinta dan Tubuhnya, Janji Uang Bulanan Sampai Apartemen

DKPP memaparkan bahwa meskipun CAT telah beberapa kali menolak, Hasyim terus melakukan pendekatan yang tidak pantas.

Pada puncaknya, di bulan Januari 2024, pengadu menerangkan bahwa teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan.

Meskipun pengadu menolak permintaan tersebut, Hasyim terus berusaha mewujudkan keinginannya. Salah satu insiden terjadi saat mereka berada di Amsterdam, hingga kepulangan Hasyim ke Jakarta pada 7 Oktober 2023.

Bukti dan Janji

DKPP mengungkap bahwa Hasyim Asyari telah menjanjikan untuk menikahi CAT dan memberikan apartemen.

Baca Juga: Gaji Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Doyan 'Duren Belanda' Kini Dipecat Gegara Lecehkan Wanita

Bahkan, Hasyim menyatakan bersedia membayar Rp4 miliar jikajanji-janji tersebut tidak dipenuhi. Dalam persidangan, beberapa bukti komunikasi melalui aplikasi WhatsApp juga dihadirkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X