Muhammad Saleh Mukadam Dari Partai Apa? Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Hingga Tewas

- Senin, 8 Juli 2024 | 09:09 WIB
Sosok Muhammad Saleh Mukadam, tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga di Lampung Tengah. (Foto kolase laman resmi DPRD Lampung Tengah dan Unsplash.com/Jay Rembert)
Sosok Muhammad Saleh Mukadam, tersangka dalam kasus tewasnya seorang warga di Lampung Tengah. (Foto kolase laman resmi DPRD Lampung Tengah dan Unsplash.com/Jay Rembert)

SEWAKTU.com -- Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, terlibat dalam insiden penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga.

Insiden ini terjadi saat tradisi penyambutan dalam pesta pernikahan di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Siapa Muhammad Saleh Mukadam?

Muhammad Saleh Mukadam adalah Ketua Komisi 4 DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra. Mukadam terpilih sebagai anggota DPRD dari Dapil Lampung Tengah 2 pada Pemilu 2019.

Baca Juga: Viral Curhat Bhabinkamtibmas di Bali, Pertanyakan Kuota Khusus Bintara Polri Padahal Nilai Tinggi

Sebelumnya, ia pernah menjadi anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014 hingga 2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan.

Pria kelahiran 1985 ini tinggal di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Mukadam juga tergabung dalam komunitas Chapter Lampung Bikers Community dan memiliki koleksi motor besar jenis Kawasaki ZX10R dan Yamaha R1.

Kronologi Penembakan

Kabit Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, menjelaskan bahwa penembakan terjadi pada pukul 10.00 WIB.

Korban bernama Salam (35) tewas setelah mengalami luka tembak di bagian kepala.

Baca Juga: Pengakuan Pegi Setiawan Cianjur, Ngaku Pernah Jadi Ketua Moonraker, Punya Puluhan Anggota

Pada acara pernikahan tersebut, pelaku, yang hadir sebagai tokoh, diberi senjata api untuk melaksanakan tradisi adat Lampung yang biasanya menembakkan senjata api ke udara.

"Pelaku diberi senjata api dan langsung mengokang karena dikira belum berisi peluru," kata Fadilah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X