SEWAKTU.com, CIBINONG - Apakah Direksi lama Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor Boleh ikut lagi dalam proses seleksi Direksi Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor periode 2024-2029?
Boleh asalkan yang bersangkutan tidak pernah menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tersebut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
Dalam syarat yang tercantum di dalam point m tersebut secara tegas dinyatakan bahwa pelamar diminta membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menduduki jabatan Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor tersebut selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
Baca Juga: Profil dan biodata eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani yang demen sewa perempuan chekin hotel
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pekan lalu Pemerintah Kabupaten Bogor melansir pengumuman melalui website resmi Pemkab Bogor dan iklan di sejumlah media massa tentang seleksi Direksi Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor periode 2024-2029.
Dalam pengumuman nomor: 900.1.13.2/577.Perek tertanggal 18 Juli 2024, Panitia Seleksi Direksi Perumda Pasar Tohaga Kabupaten Bogor membuka pendaftaran sejak 22 Juli 2024 hingga 30 Juli 2024 (cap pos).
Ada pun persyaratan lain untuk pelamar adalah
a. Warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
b. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali yang dibuktikan dengan fotokopi Akta Kelahiran atau dokumen lain yang dipersamakan;
c. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1), yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
d. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
e. Membuat surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000,-. (sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Pj. Bupati Bogor melalui Ketua Panitia Seleksi;
f. Melampirkan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae, yang sekurang-kurangnya memuat data pribadi (termasuk nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi), latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja;
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan surat keterangan kesehatan jiwa dari Rumah Sakit;
h. Bebas narkotika dan obat terlarang yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium atau Rumah Sakit.
Baca Juga: 3 Saksi yang akan ungkap aliran dana eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani suka sewa perempuan
i. Tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
j. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan memegang jabatan struktural di perusahaan paling kurang 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
k. Pernah bekerja atau mengelola perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan pernah bekerja dari pimpinan perusahaan tempat bekerja sebelumnya;
l. Membuat dan menyampaikan makalah mengenai Visi, Misi dan Strategi Kepemimpinan serta Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor.
n. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan BUMD yang dipimpin dinyatakan pailit;
o. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas lainnya atau Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu ipar;
p. Membuat Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor;
q. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.
r. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya menyatakan tidak sedang menjadi anggota TNI/POLRI aktif atau Aparatur Sipil Negara aktif;
s. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya menyatakan bersedia bekerja penuh waktu;
t. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya menyatakan bersedia dibatalkan sebagai Calon Anggota Direksi atau diberhentikan sebagai Anggota Direksiapabila melampirkan dokumen/data persyaratan yang tidak benar;
u. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang isinya menyatakansanggup mengikuti seluruh tahapan Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar TohagaKabupaten Bogor Periode Tahun 2024-2029;
v. Surat lamaran dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t dan huruf u, dibuat masing-masing secara terpisah.
Ada pun tata cara pendaftaran adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka I dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi serta dimasukan kedalam 1 (satu) amplop tertutup yang ditujukan kepada KETUA PANITIA SELEKSI DIREKSI PERUMDA PASAR TOHAGAKABUPATEN BOGOR dan dikirim ke PO.BOX 126 Cibinong 16900;
b. Panitia Seleksi hanya menerima pendaftaran melalui PO. BOX 126 CIBINONG 16900 dan tidak menerima berkas lamaran secara langsung;
c. Pendaftaran dilaksanakan sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 30 Juli 2024 (Cap Pos).
d. Pelamar yang lolos Seleksi Administrasi akan diumumkan pada website Resmi Pemerintah Kabupaten Bogor (www.bogorkab.go.id) paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal penutupan pendaftaran;
e. Bagi pelamar yang lolos Seleksi Administrasi akan diikutsertakan dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Lembaga Profesional;
f. Dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan, pelamar wajib menyampaikan/memaparkan visi, misi, dan strategi Kepemimpinan serta Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Pasar Tohaga Kabupaten Bogor. (*)
Artikel Terkait
Tekan Stunting, Pemkot Bogor Kembangkan Padi Nutrizinc
Hasil Survei LSI Denny JA, Elly Yasin Nomor Dua Teratas Calon Bupati Bogor 2024
Gerindra Usung Rudy Susmanto, Karangan Bunga Elly Yasin Isyaratkan Duet PPP di Pilbup Bogor 2024?
Beres Sebelum Tenggat Waktu, KPU Kabupaten Bogor Selesaikan Coklit DP4 untuk Pilkada 2024
Bentuk Koalisi Hijau Plus, PKB Kabupaten Bogor Pastikan Pilbup Tak Melawan Kotak Kosong