Terkait penangkapannya di Jakarta, Armor menjelaskan bahwa saat itu ia baru saja menyelesaikan urusan pekerjaan. Ia membantah memiliki niat untuk melarikan diri ke Surabaya.
"Memang saya ada urusan pekerjaan di Jakarta, tapi karena tahu saya salah, saya memutuskan untuk pergi ke hotel. Tidak ada niat melarikan diri ke Surabaya," tegasnya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, telah menetapkan Armor sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Saat penangkapan berlangsung, Armor bersikap kooperatif dengan petugas kepolisian.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan dengan tiga alat bukti," kata AKBP Rio Wahyu. "Tersangka kooperatif," tambahnya.
Armor Toreador kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun delapan bulan, ditambah sepertiganya.
"Itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," tutup Rio.***
Artikel Terkait
Ciri Pasangan Tempramen, Khawatir Akan KDRT? Simak Ciri Ini!
Rizky Billar Melakukan KDRT Karena Tempramen, Simak Ciri Cowok Tempramen Disini!
Rizky Billar Pernah Marah Karena Hal Ini, Sebelum Kasus KDRT dengan Lesti Kejora
Rizky Billar KDRT Lesti Kejora, Ternyata Inul Daratista Pernah Beri Peringatan Ini
Rizky Billar KDRT Lesti Kejora, Begini Sindiran Ananta Rispo