Rapat Sahkan Revisi UU Pilkada Ditunda, Ribuan Massa Geruduk Gedung DPR RI

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:22 WIB
Mahasiswa dan buruh siap mengepung Gedung DPR dan KPU, Kamis 22 Agustus 2024. (Instagram/@tangsel.life)
Mahasiswa dan buruh siap mengepung Gedung DPR dan KPU, Kamis 22 Agustus 2024. (Instagram/@tangsel.life)

SEWAKTU.com -- DPR bersama pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi lebih memilih untuk mengadopsi dan memperinci putusan tersebut.

Fokus utama dari keputusan ini adalah pengaturan terkait partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen serta partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD.

Dalam hal ini, DPR memiliki kewenangan untuk menciptakan norma baru sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga: Skandal Perselingkuhannya Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Azizah Salsha Terkait Hubungannya dengan Pratama Arhan

Meskipun tidak ada revisi terhadap putusan MK, DPR akan lebih menekankan dan menjelaskan perbedaan antara partai-partai yang sudah memiliki kursi di DPRD dan yang belum.

Hal ini bertujuan untuk memperjelas dan mengatur lebih detail mengenai kedua kategori partai tersebut.

Dengan keputusan ini, DPR berharap agar regulasi terkait partai politik dapat lebih jelas dan terstruktur, memastikan bahwa setiap ketentuan berlaku sesuai dengan konteks yang ada.

Baca Juga: Isu Selingkuh dengan Salim Nauderer Beredar, Azizah Salsha Jadi Bulan-bulanan Kemarahan Netizen di Instagram

Putusan-putusan MK akan tetap menjadi rujukan utama, namun penerapannya akan lebih diperinci untuk mengakomodasi perbedaan antara partai yang memiliki kursi di parlemen dan yang tidak.

Demo Depan Gedung DPR

 

Peringatan darurat disampaikan oleh sejumlah tokoh setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pilkada serentak 2024 terancam.

Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 mulai menghadapi tantangan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengeluarkan kesimpulan rapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Menurut kesimpulan Baleg DPR RI, usia minimal untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur ditetapkan 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota adalah 25 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X