SEWAKTU.com -- Setelah hampir satu bulan mendekam di penjara, Pavel Durov akhirnya dibebaskan atas kasus transaksi ilegal yang menjeratnya.
Pendiri dan CEO Telegram itu telah didakwa oleh jaksa penuntut di Prancis dalam rangkaian penyelidikan kriminal yang sedang berlangsung.
Pihak berwenang Prancis mengumumkan bahwa Durov menghadapi sejumlah tuduhan serius terkait operasional platform Telegram yang dipimpinnya.
Baca Juga: Ini Sederet Kinerja DPRD Kota Bogor Periode 2019 - 2024 yang Hasilkan Kebijakan Pro Rakyat
Tuduhan tersebut mencakup keterlibatan dalam pengelolaan platform yang memungkinkan terjadinya transaksi ilegal.
Selain itu, Durov juga dituduh menolak memberikan informasi yang diperlukan oleh otoritas untuk melakukan penyadapan hukum, serta membiarkan penyebaran konten ilegal seperti pornografi anak, perdagangan narkoba, dan tindakan penipuan.
Kasus ini menyoroti tantangan regulasi dan tanggung jawab yang harus dihadapi oleh platform digital dalam menangani aktivitas ilegal di dalam jaringan mereka.
Dakwaan ini berpotensi merusak reputasi Telegram dan memicu diskusi lebih luas tentang peran pemilik platform dalam menjaga keamanan serta kepatuhan hukum di dunia digital.
Pavel Durov, yang kini berusia 39 tahun, telah dibebaskan dari tahanan setelah membayar jaminan sebesar 5 juta Euro, setara dengan sekitar Rp86 miliar.
Meskipun telah dibebaskan, ia masih dikenai larangan untuk meninggalkan Prancis selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: KPU Kota Bogor Buka Pendaftaran Hingga Kamis Besok, Ini Lokasi dan Rute Iring-iringan Keempat Paslon
Kasus ini semakin menambah tekanan pada Durov dan Telegram, terutama dalam hal tanggung jawab mereka dalam mengelola platform yang sering kali digunakan untuk aktivitas ilegal.
Hingga saat ini, Telegram belum memberikan pernyataan resmi terkait dakwaan yang dikenakan pada Durov.
Artikel Terkait
Jelang Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Viral di Medsos, Pria yang Dituduh Mabuk oleh Polwan Briptu Putri Sirty Cikita Tuntut Pemulihan Nama Baik
Jatuh Pingsan Saat Ikut Iring-iringan, Tri Adhianto Jenguk Relawan di Rumah Sakit
Resmi Maju di Pilkada 2024, KPUD Kota Bekasi Terima Dokumen Pendaftaran Paslon Tri Adhianto dan Harris Bobihoe
Diujung Masa Jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Berikan Kado Spesial Untuk Para Guru Kota Bogor