Pantes Ngiler Pada Maju, Segini Gaji Anggota DPR RI Terbaru, Semua Anggota Keluarga Terjamin Hidupnya

- Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:48 WIB
Gaji DPR RI vs Menteri (dpr.go.id/wikagedung.ac.id)
Gaji DPR RI vs Menteri (dpr.go.id/wikagedung.ac.id)

SEWAKTU.com -- Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024 hingga 2029 dilantik pada hari Selasa, 1 Oktober 2024.

Jumlah anggota DPR RI kali ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan tiga periode sebelumnya.

Seiring dengan pelantikan ini, perhatian publik tertuju pada besarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh para anggota DPR RI, mengingat kerasnya persaingan politik untuk mendapatkan kursi di lembaga legislatif tersebut.

Baca Juga: Tragedi Kelam Pembunuhan Termiris, Kasus Eno Cangkul Tahun 2016, Gegara Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Berapa gaji anggota DPR? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, gaji pokok anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp4,2 juta per bulan.

Namun, angka ini belum mencakup berbagai tunjangan yang turut mereka terima. Jika semua tunjangan dijumlahkan, gaji anggota DPR RI bisa mencapai Rp54 juta per bulan..

Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima oleh anggota DPR RI:

1. Tunjangan Istri/Suami: Rp420.000
2. Tunjangan Anak: Rp18.000
3. Uang Sidang/Paket: Rp2 juta
4. Tunjangan Jabatan: Rp9,7 juta
5. Tunjangan Kehormatan: Rp5,5 juta
6. Tunjangan Komunikasi: Rp15,5 juta
7. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3,7 juta
8. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta
9. Asisten Anggaran: Rp2,2 juta
10. Tunjangan Beras: Rp30.000 per jiwa
11. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2,6 juta

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Kristen Petra Bundir Lompat dari Atas Kampus, Sempat Sampaikan Terimakasih di IG

Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan tersebut dijumlahkan, seorang anggota DPR RI dapat membawa pulang setidaknya Rp54,5 juta setiap bulannya.

Tingginya jumlah gaji dan tunjangan ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan tanggung jawab dan kinerja yang diharapkan dari para anggota dewan yang terpilih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X