Hanif Faisol Minta Laboratorium Kementerian LH BPLH Harus Terintegrasi dan Tersebar

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:37 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Puspitek Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Kementerian Lingkungan Hidup)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat berkunjung ke Puspitek Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. (Kementerian Lingkungan Hidup)

SEWAKTU.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta laboratorium yang ada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup bisa terintegrasi secara menyeluruh.

Hal itu dikatakan Hanif Faisol dalam kunjunganya ke Pusat Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) di  Puspitek Serpong, Jalan Raya Serpon, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Menurut Hanif, dari total 1.426 laboratorium yang terakreditasi KAN, hanya 221 yang teregistrasi di KLHK sebagai laboratorium lingkungan.

Dikatakan Hanif, pendaftaran di tingkat Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menjadi penting.

Baca Juga: Bersama Huawei Indonesia, XL Axiata Perkuat Posisi dengan Raih Level 3.0 dalam Otomasi Jaringan

Hal ini untuk memastikan hasil laboratorium yang memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan resmi dalam penanganan masalah lingkungan.

"Yang teregistrasi ada 221 tapi itu untuk memberikan kewenangan kepada mereka memberikan hasil lab yang benar, sehingga menjadi rujukan penyelesaian permasalahan permasalahan lingkungan," kata Hanif.

Sementara itu, Kepala BSILHK Ary Sudijanto, mengatakan bahwa tantangan utama tidak hanya terkait jumlah laboratorium, namun juga sebarannya yang kurang merata.

Menurut dia, sebagian besar laboratorium teregistrasi ada di Sumatra dan Jawa.  Sementara di Kalimantan hanya sedikit dan di Papua hanya ada satu laboratorium lingkungan teregiustrasi.

Baca Juga: Masa Lalu Pratiwi Noviyanthi Dibongkar Tengku Zanzabella, Sebut Cuma Manfaatkan Rumah Sosial Sebagai Bisnis

“Ini jadi masalah karena provinsi-provinsi tersebut memiliki tugas mengukur indeks kualitas lingkungan seperti kualitas udara, air, dan laut," jelas Ary.

Ia jug menjelaskan bahwa laboratorium yang belum teregistrasi tidak memiliki kekuatan hukum.

Sehingga hasil uji mereka tidak dapat dijadikan dasar untuk dokumen lingkungan, pelaporan, atau penegakan hukum.

Hal ini kerap memaksa pihak-pihak di luar Jawa melakukan uji di laboratorium Jawa, yang berdampak pada efisiensi dan akurasi pengambilan data.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X