Atasi Food Waste, Menteri LH Hanif Faisol Larang Rumah Makan dan Hotel Buang Sampah ke TPA

- Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:27 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan pers usai berkunjung ke Gunungsindur, Kabupaten Bogor. (Kementerian LH)
Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan pers usai berkunjung ke Gunungsindur, Kabupaten Bogor. (Kementerian LH)

SEWAKTU.com - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengambil kebijakan tegas untuk mengatasi masalah food waste atau sampah makanan di Jakarta.

Hanif Faisol akan mewajibkan pengusaha seperti rumah makan, hotel, cafe dan mall  untuk mengelola food waste yang dihasilkan oleh mereka sendiri dan tidak membebankan pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA.

Menteri LH/BPLH menjelaskan bahwa produksi sampah di Jakarta hampir mencapai 8.000 ton per hari dengan 7.500 ton di antaranya dibuang dan diolah di TPST Bantargebang.

Namun, pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini tidak tidak terpilah sehingga menyebabkan volume yang dibuang ke TPA sangat besar.

Baca Juga: Bersama Huawei Indonesia, XL Axiata Perkuat Posisi dengan Raih Level 3.0 dalam Otomasi Jaringan

Di sisi lain, Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk masih banyak perlu akselerasi, sehingga perlu segala macam skema untuk menyelesaikan masalah sampah ini.

Dari volume sampah tersebut 50 persen atau 4.000 ton merupakan sisa makanan.

"Tentu kami akan mengambil kebijakan untuk mengerem 4.000 ton per hari itu,” kata Hanif usai kunjungan kerja di Magalarva, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Hanif  merinci dari 4.000 ton sampah tersebut 50 persen diproduksi oleh masyarakat dan sisanya dari unit-unit usaha besar, seperti rumah makan, hotel dan sebagainya atau sekitar 2.000 ton setiap hari.

Baca Juga: Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Kecuali...

Dari hasil pengecekan di TPST Bantargebang pada Minggu kemarin, Hanif mengungkapkan, sebagian besar food waste tidak dikelola di hulu, sehingga bercampur dengan sampah lain.

Sampah organik ini tentu tidak boleh dibebankan ke TPST Bantargebang, sehingga akan diwajibkan untuk dikelola oleh mereka yang menghasilkan terutama unit-unit usaha besar.

"Kami akan mewajibkan seluruh penyebab atau penimbul sampah organik terutama dari usaha-usaha besar di luar rumah tangga itu wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak boleh dibebankan ke Bantargebang," ujar Hanif.

Hanif juga mengatakan, salah satu solusi untuk menyelesaikan food waste adalah pengolahan dengan Black Solider Fly (BSF) dan juga pengkomposan yang selanjutnya dapat menjadi produk pakan ternak, budidaya unggas, dan aquaculture yang memiliki nilai ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X