Hanya menjalani wajib lapor selama dua pekan

- Senin, 4 November 2024 | 17:07 WIB
Hanya menjalani wajib lapor selama dua pekan
Hanya menjalani wajib lapor selama dua pekan

 

Miris, pelaku pelecehan seksual seorang oknum guru di bandar lampung mendapatkan penangguhan penahanan.

Kasus pelcehan seksual F (27), seorang guru agama di Bandar Lampung menjadi sorotan publik, tidak hanya sekali, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban nya sebanyak 3 kali. Korban S (11) yang merupakan anak di bawah umur, lebih mirisnya, korban merupakan murid dari pelaku.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan F terhadap seorang siswi perempuan S terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi, dari pengakuan korban, F awalnya mengajak korban untuk berbelanja kebutuhan peralatan sekolah, lalu korban di lecehkan di dalam mobil pelaku. Tidak hanyak itu, pengakuan korban, ia pernah di lecehkan oleh pelaku di sekolah.

F sudah di tetapkan sebagi tersangka oleh polisi sejak sabtu (19/10/2024), namun aparat kemudian melakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku, kini pelaku hanya menjalani wajib lapor selama dua pekan. 

 

Muhammad Rifqi Akhyar

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X